kurikulum 2013 geografi : Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Berkeadilan Sosial
Indonesia adalah negara yang menganut ideologi Pancasila.
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial yang artinya bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan mahluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama. Manusia itu pada dasarnya adalah adil dan beradab, yang artinya manusia harus adil terhadap dirinya sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial yang artinya bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan mahluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama. Manusia itu pada dasarnya adalah adil dan beradab, yang artinya manusia harus adil terhadap dirinya sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik di dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan yang meliputi tiga hal yaitu keadilan distributif yaitu negara terhadap warganya, keadilanlegal yaitu warga negara terhadap negaranya untuk menaati perundang-undangan dan keadilan komutatif yaitu hubungan keadilan antar warga satu dengan warga lainnya.
Pembangunan harus berkeadilan sosial |
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan "ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Dalam hal in maka Indonesia sebagai negara kebangsaan adalah berkeadilan sosial dalam mensejahterakan warganya, demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip dasar pada kemerdekaan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi dan perlindungan keadilan dalam hidup bersama dalam negara kebangsaan mengharuskan negara untuk menciptkan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang berdasarkan hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi tiga syarat pokok yaitu 1. pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, 2. peradilan yang bebas dan 3. legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Konsekuensinya sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 45 pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28, pasal 29 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1. Dalam realiasi keadilan sosial maka negara wajib melakukan pembangunan yang merata di seluruh wilayah NKRI agar terwujud pemerataan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
Gambar: disini
Comments
Post a Comment