kurikulum 2013 geografi : Pengertian, Hakikat dan Ciri Sebuah Negara Menurut Austin Ranney
Negara di dunia ini ada banyak sekali dan
kita sekarang tinggal di Negara Indonesia bukan?. Lalu apakah negara itu sama dengan organisasi?. Bagaimana sebuah negara bisa terbentuk?. Kali ini kita akan coba memahami tentang pengertian dan hakikat sebuah negara. Istilah negara adalah terjemahan dari bahasa Inggris state, bahasa Belanda dan Jerman staat dan bahasa Perancis etat. Kata-kata tersebut merupakan serapan dari bahasa Ltin status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
kita sekarang tinggal di Negara Indonesia bukan?. Lalu apakah negara itu sama dengan organisasi?. Bagaimana sebuah negara bisa terbentuk?. Kali ini kita akan coba memahami tentang pengertian dan hakikat sebuah negara. Istilah negara adalah terjemahan dari bahasa Inggris state, bahasa Belanda dan Jerman staat dan bahasa Perancis etat. Kata-kata tersebut merupakan serapan dari bahasa Ltin status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Sementara itu menurut Franz Magnis Suseno, negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya adalah membuat, menerapkan dan menjamin berlakunya norma kelakukan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan pasti yang artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Jika dilanggar maka akan mendapatkan sanksi. Sebagai perwujudan kedaulatan yang dimiliki maka negara punya sifat-sifat khusus yang hakiki. Menurut Austin Ranney ada 4 perbedaan negara dengan organisasi lainnya yaitu:
Negara Indonesia berdaulat |
Cakupan Kewenangan
Negara: menyeluruh, mencakup semua warga negara, keanggotaan tak bersfiat sukarela, bukan atas kehendak bebas yang bersangkutan
Organisasi: terbatas pada bidang tertentu, hanya terbatas pada anggota organisasi, keanggotaannya bersifat sukarela
Sifat Aturan Yang Dibuat
Negara: lebih mengikat setiap warga masyarakat
Organisasi: kurang mengikat
Jenis Sanksi
Negara: memiliki monopoli yang sah untuk memenjarakan dan menghukum mati pelanggar hukum
Organisasi: denga, tebusan tertentu, pemecatan anggota
Kekuatan Penegarakan Aturan
Negara: melimpah (tentara, polisi, dan persenjataan lain)
Organisasi lain: relatif kecil
Comments
Post a Comment