kurikulum 2013 geografi : Persyaratan, Berkas dan Validasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2018
Halo teman-teman guru sekalian, gimana hasil pre tes kemarin?.
Jika sudah lulus saya ucapakan selamat dan bagi yang belum lulus jangan patah semangat, tetap sabar dan berjuang karena pintu rezeki lain pasti terbuka. Inilah syarat-syarat, berkas dan tata cara validasi peserta PPG dalam jabatan tahun 2018.
1. Persyaratan Akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi dan tes minat bakat.
2. Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Untuk tahun 2018 batas kelulusan nilai pretes adalah 50 untuk prodi kejuruan dan 60 untuk prodi studi non kejuruan.
2. Persyaratan Administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi berikut:
a. Diangkat sebagai guru sampai tanggal 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah pretes, biasanya langsung dibuatkan jika lulus).
d. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D IV dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan Ijasah S1.
e. Berkualifikasi akademik S1/D IV yang sesuai dengan prodi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari keapala sekolah 5 tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai tahun 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani. (Siapkan surat keterangan sehat)
j. Bebas narkotika, psikotoprika dan zat adiktif lainnya. (Siapkan surat keterangan dari RS)
k. Berkelakukan baik (siapkan SKCK)
Itulah beberapa berkas yang harus disiapkan oleh para peserta PPG tahun 2018. Jadi mulai sekarang cicil dan bongkar semua arsip mulai dari Ijasah SD, SMP, SMA, S1 dan lain-lainnya supaya memudahkan anda untuk menyelesaikan program ini.
Jika sudah lulus saya ucapakan selamat dan bagi yang belum lulus jangan patah semangat, tetap sabar dan berjuang karena pintu rezeki lain pasti terbuka. Inilah syarat-syarat, berkas dan tata cara validasi peserta PPG dalam jabatan tahun 2018.
1. Persyaratan Akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi dan tes minat bakat.
2. Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Untuk tahun 2018 batas kelulusan nilai pretes adalah 50 untuk prodi kejuruan dan 60 untuk prodi studi non kejuruan.
2. Persyaratan Administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi berikut:
a. Diangkat sebagai guru sampai tanggal 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah pretes, biasanya langsung dibuatkan jika lulus).
d. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D IV dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan Ijasah S1.
e. Berkualifikasi akademik S1/D IV yang sesuai dengan prodi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari keapala sekolah 5 tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai tahun 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani. (Siapkan surat keterangan sehat)
j. Bebas narkotika, psikotoprika dan zat adiktif lainnya. (Siapkan surat keterangan dari RS)
k. Berkelakukan baik (siapkan SKCK)
Itulah beberapa berkas yang harus disiapkan oleh para peserta PPG tahun 2018. Jadi mulai sekarang cicil dan bongkar semua arsip mulai dari Ijasah SD, SMP, SMA, S1 dan lain-lainnya supaya memudahkan anda untuk menyelesaikan program ini.
Comments
Post a Comment